Cerai????

Salam kebahagian dan salam ramadhan kareem buat sidang pembaca yang dirahmati Allah sekalian..Elhamdulillah setelah sekian lama entryku bersarang tanpa dibersihkan, bkn krn sengaja mendiamkan diri tapi hanya berehat seketika untuk menengkan jiwa, akal, diri dan hati..hehe

Erm..ptg tadi membelek kembali kitab2, buku2, nota2 sepanjang bergelar ”student”. Belek punye belek sampailah tahap membelek n membaca kembali thesisku semasa tahun akhir pengajian di Indonesia sebelum daku bergelar Graduan. Thesisku berjudul ”Perceraian lewat penggunaan teknologi modern ditinjau dari hukum Islam studi kasus di Mahkamah Syariah Pontian Johor, Malaysia”.
Elhamdulillah berkat doa restu semua pihak thesisku selesai tepat pada tempoh yang dijangkakan..syukran pada semue yg terlibat secara langsung dan tidak langsung JASA KALIAN KAN KU KENANG....

maka...disini daku ingin berkongsi sedikit ape yang tersemat didlm penulisan thesisku..first marilah kite berkenalan dahulu dengan Perceraian dan teknologi modern.
Jom view....=)

A. Landasan Teori
1) Perceraian
Undang-undang keluarga Islam memberi kuasa kepada suami untuk melafazkan talak yang hendaklah dilakukan dalam keadaan yang tertentu seperti istri nusyuz setelah usaha-usaha untuk mengislahkan telah dibuat. Talak akan mengambil kesan jika suami melafazkannya dengan menggunakan perkataan tertentu seperti talak atau firaq atau sarah tanpa memerlukan niat suami. (Najibah, 2007:161)
Penggunaan perkataan cerai atau talak ialah lafaz yang sarih dan tidak berhajat kepada niat.(Zuhaily,1996:380). Jika perkataan lain yang digunakan oleh suami seperti selain daripada perkataan-perkataan tersebut, ia menjadi lafaz kinayah yang memerlukan kepada niat dan pengesahan hendaklah dibuat di mahkamah untuk menentukan sama ada suami berniat untuk menceraikannaya ataupun tidak. (Najibah, 2007:162)
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : Allah Tabaraka wa Ta’ala menyebutkan talak di dalam kitabnya dengan tiga nama yaitu talak (الطلاق), cerai (الفراق) , dan pisah (السراح). ( Syafi’i, 1982:480)
2) Teknologi
Disini penulis mendefinasikan teknologi modern sebagai alat canggih pada masa kini. Beberapa alat modern yang boleh menyambungkan komunikasi antara beberapa pihak yang berada diluar atau didalam Negara seperti dengan menggunakan internetan serta telefon. Justeru itu telefon terbahagi kepada dua yaitu :
1. Telepon genggam atau handphone atau telepon seluler (ponsel) adalah sejenis telepon yang dapat dibawa ke mana-mana sehingga disebut juga telepon portable.. (Sujadi, dkk, 2008 : 30).
2. Telepon Tetap (Fix Phone) yaitu telepon rumah yamg dihubungkan dengan kabel tembaga. Jaringan telepon tetap ini menggunakan sistem jaringan putus sambung yang disebut PSTN (public switched telephone network) atau yang biasa disebut jaringan telepon tetap atau kabel. Maka, telepon yang ada dirumah adalah telepon tetap.(Sujadi, dkk, 2008 : 29).
Di dalam penggunaan telepon ada alat yang boleh menyambungkan surat atau dokumen yaitu telepon faksimili. Alat ini merupakan alat yang digunakan untuk menyalin, mengirim dan menerima dokumen melalui telepon. Melalui faksimili, orang-orang dapat berbagi dokumen penting antara satu sama lain. (Sujadi, 2008 : 19)
Selain daripada telepon, yang biasa menjadi penghubung dan menjadi trend pada zaman kini adalah internetan. Alat penghubung ini merupakan singkatan dari inter-network atau Interconnected Network. Jika diterjemahkan secara langsung berarti jaringan yang saling terhubung. Internet adalah rangkaian atau gabungan jaringan komputer di seluruh dunia yang saling terkoneksi satu sama lain yang membentuk suatu sistem jaringan informasi global.
Fasilitas yang ada di internet berupa aplikasi-aplikasi yang dapat dijalankan penggunanya. Saat ini banyak sekali aplikasi-aplikasi di internet untuk memfasilitasi penggunanya. Aplikasi-aplikasi di internet akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan kebutuhan yang beragam di berbagai bidang. Beberapa aplikasi internet yang sering digunakan antara lain Word Wide Web (www), E-mail, Mailing List (milis), Newgroup, Internet Relay Chat, File Transfer Protocol (FTB), Remote Login, Telnet, Gopher, Voip (Voice over Internet) dan lain-lain.( Sujadi, 2008 : 27-28).
ha..itulah sedikit saje ringkasan muqadimah thesisku yg dpt ku taip tuk arini..nak tau apakah hukum sekiranya suami melafazkan talak menggunakan teknologi yang canggih ni.....?n apakah yang dibuat oleh Hakim sekiranya suami tidak mengaku telah menghantar sms pada isterinya serta......apakah solusi dari kasus ini......to be continue...next entry....Afwan

# sebelum terlupa maafkan entry kali ini krn penggunaan bhase lebih kpd Indonesia....el-maklum.